- Ketentuan Pasal 39 soal masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
- Ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa.
- Ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan.
- Ketentuan Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.
Itulah poin perubahan yang telah disetujui DPR RI dan pemerintah perihal mengubah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jadi UU. (saa/hap)
Load more