Riau, tvOnenews.com - Kasus perampasan sepeda motor yang melibatkan Tersangka Iwan Sarjono makin menarik perhatian publik. Dalam percakapan yang beredar luas di media sosial WhatsApp, Iwan Sarjono meminta perlindungan kepada Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal. Durasi percakapan tersebut viral di media sosial.
Dalam percakapannya, Iwan Sarjono, yang mengaku sebagai seorang pendeta, mengklaim bahwa dirinya adalah korban dalam kasus pencurian buah sawit di Polres Pelalawan.
Ia menyatakan bahwa dirinya hanya mengamankan buah sawit tersebut, namun malah menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
“Pak Kapolda, saya dituduh pencuri sawit, padahal saya hanya mengamankan buah sawitnya, malah saya menjadi terlapor,” kata Iwan, dikutip Senin (25/3/2024).
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal menjawab bahwa Iwan Sarjono sebaiknya bertemu dengan Kepala Bidang Propam, Johanes. Ia menyuruh Iwan Sarjono untuk menyampaikan hal tersebut kepada Johanes. Kapolda Riau kemudian mematikan telepon selulernya.
Iwan Sarjono diduga sebagai pelaku pencurian buah sawit milik Mastiur. Kejadian tersebut terjadi sekitar 5 ton buah sawit di jalan Poros, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada tanggal 19 Desember 2023. Meskipun ada surat laporan terkait pencurian tersebut, diduga pihak Polres Pelalawan Riau melakukan pembiaran.
Korban akhirnya membuat laporan ke Polres Pelalawan, namun kasus Iwan Sarjono belum diproses oleh pihak kepolisian. Status Iwan Sarjono sebagai tersangka belum dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Publik pun mempertanyakan mengapa kasus Iwan Sarjono yang sudah menjadi tersangka belum dijadikan DPO. Muncul dugaan bahwa kasus ini memiliki lindungan kuat di baliknya, sehingga pihak kepolisian enggan menetapkan Iwan Sarjono sebagai DPO.
Pada 5 Desember 2022, terlihat postingan di Facebook salah satu pengacara Iwan Sarjono, Poltak Parningotan Silitonga. Postingan tersebut menampilkan foto 4 orang pengacara Iwan Sarjono bersama Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal S.Ik, MH, dan Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dermawan di Hotel Aryaduta Pekanbaru Riau.
Publik pun bertanya-tanya mengapa Kapolda Riau dan Dirkrimum Polda Riau berfoto bersama pengacara-pengacara Iwan Sarjono. Terdapat dugaan kuat bahwa salah satu pengacara, Kamaruddin Simanjuntak, diberikan fee awal berupa sebidang tanah seluas 50 hektar di Kabupaten Pelalawan Riau.
Wartawan mencoba menemui Dirkrimum Polda Riau, namun dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Pelalawan Riau, bukan Polda Riau.
Dirkrimum menjelaskan bahwa kasus Iwan Sarjono adalah wewenang Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras. Wartawan diminta untuk menghubungi Kapolres Pelalawan untuk informasi lebih lanjut.
“Itu sepenuhnya adalah wewenang dari Polres Pelalawan dan juga Polsek Pangkalan Kuras. Jadi silakan ditanyakan ke Kapolresnya ya mas,” ucap Asep.
Wartawan juga mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal perihal rekaman pembicaraan antara Kapolda Riau dan Iwan Sarjono.
Dalam rekaman tersebut, Iwan Sarjono meminta petunjuk kepada Iqbal terkait nasibnya sebagai tersangka dalam kasus perampasan di Polsek Pangkalan Kuras.
Iqbal menyarankan agar Iwan mendatangi Polda Riau dan bertemu dengan Kabid Propam, Johanes, dengan menyebutkan nama Kapolda Riau.
“Bapak datang saja ke Polda temui Kabid Propam ya. Pak Johanes Pak Kabid-nya ya bilang disuruh saya,” ujar Iqbal dalam rekaman tersebut.
Iqbal menyatakan semua orang bebas menghubungi Kapolda tanpa batasan. Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan hanya seorang pejabat, tetapi juga pelayan masyarakat dan pengayom.
Namun, Kapolda Riau mengaku tidak mengetahui siapa Iwan Sarjono saat itu, karena saat Iwan Sarjono menghubungi Kapolda Riau, Iwan Sarjono hanya merupakan masyarakat yang mengadukan dugaan perlakuan tidak adil terhadap dirinya.
Kapolda Riau mengarahkan Iwan Sarjono untuk menemui Kabid Propam dan jika tidak puas, dapat menemui dirinya.
Ketika wartawan kembali mempertanyakan dugaan bahwa rekaman tersebut disebarkan sebagai alat untuk menakut-nakuti atau melindungi tersangka, Iqbal menegaskan jika ada bukti, siapapun yang menggunakan rekaman tersebut dengan cara yang salah telah melanggar etika.
Iqbal menegaskan jika Iwan Sarjono terbukti menakut-nakuti atau melakukan pelanggaran hukum, hukuman terhadap dirinya akan tetap ditegakkan.
Kepala Seksi Intelijen Pelalawan Riau, Misael Asarya Tambunan, mengatakan pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tersangka Iwan Sarjono.
“Perkara IS yang masuk ke kami hanya tentang pencurian dengan kekerasan, itupun SPDP sudah kita kembalikan ke penyidik karena belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Hingga saat ini, Iwan Sarjono masih tetap berstatus sebagai tersangka, bukan DPO. Padahal, masyarakat sering melihat Iwan Sarjono beraktivitas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras. (ebs)
Load more