Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama mengakibatkan korban luka berat dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tutupnya. (msl/aag)
Load more