Bekasi, tvOnenews.com - Tawuran antar kelompok pecah di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Satu orang remaja berinisal YTS mengalami luka bacok akibat kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menerangkan, tawuran remaja itu terjadi pada Sabtu (9/3/2024). Keduanya kelompok terlibat bentrok setelah berjanjian melalui media sosial.
Menurut Firdaus, tawuran tersebut melibatkan ratusan orang remaja dari 3 kelompok. Kelompok inisial SE bergabung kelompok KK, melawan kelompok TE.
“Ada korban luka berat dari kelompok TE sehingga dibawa ke RS untuk pengobatan,” kata Firdaus saat press reales di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).
Firdauas mengatakan, awalnya kedua kelompok yang bertikai melakukan perang menggunakan kembang api.
Keduanya saling menembak hingga menganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.
Setelah itu, kata Firdaus, kelompok SE dan K menyerang kelompok TE dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok pada bagian punggung belakang.
Setelah membacok korban, lanjut Firdaus, salah satu pelaku kemudian membawa kabur motor Honda Beat yang digunakan oleh korban.
“Kemudian terhadap korban itu, sepeda motornya diambil oleh salah satu pelaku inisial D yang sudah kami amankan,” ucapnya.
Dari kejadian tersebut, unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota mengamanakan 9 orang remaja yang terlibat dalam aksi tawuran. Satu diantaranya merupakan pelajar berusia dibawah umur.
Mereka masing-masing berinisal MDA (18), MVW (20), RF (16), ME (20), DAF (26), LR (19), FKD (22), S dan D.
Selain mengamankan 9 orang pelaku, polisi juga mengamankan 3 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 buah ponsel serta pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian.
“Jadi dari kejadian ini kami mengamankan sajam ada tiga, satu jenis celurit warna biru yang digunakan pelaku S untuk membacok korban sehingga mengakibatkan luka berat,” tutur Firdaus.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama mengakibatkan korban luka berat dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tutupnya. (msl/aag)
Load more