KPK Periksa Hengki, Sosok Otak Pungli Rutan KPK
- Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022) salah satu tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan KPK.
Namun, Hengki akan diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus ini.
"Hari ini (13/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
Penyidik juga menjadwalkan Achmad Fauzi (Karutan KPK), Deden Rochendi, Mahdi Aris, dan Muhammad Abduh (pengamanan rutan KPK).
Kemudian, Agung Nugroho (PNYD/Staf cabang rutan KPK), Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK), dan Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018).
Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menambahkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan.
Tanak menjelaskan, salah satu tersangka tersebut, yaitu ASN pemda DKI bernama Hengki.
"Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalo ga salah tersangka dia," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (6/3/2024).
Tanak menegaskan, akan memproses Hengki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, penyidik memiliki bukti untuk disangkakan terhadap Hengki.
"Kami tetap proses kok, percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," katanya.
Dewas KPK mengungkapkan awal mula praktek pungutan liar di Rutan diawali oleh sosok bernama Hengki.
Dia merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kemenkumham yang bertugas di KPK, dan saat ini berdinas di Pemprov DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Dewas sudah tidak bisa memproses etik Hengki. Namun, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan, dia masih bisa diproses secara pidana.
"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, jadi pegawai di Pemprov DKI, untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa, untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," kata Albertina yang dikutip, Jumat (16/2/2024).
Diketahui, Hengki menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ketika menduduki jabatan itu Hengki membuat praktik pungli menjadi terstruktur.
Load more