Jakarta, tvOnenews.com - Polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menuai curhatan di media X, hingga reaksi keras netizen di media sosial. Bahkan, buat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberkan kejadian sebenarnya soal KJMU.
Untuk diketahui, netizen curhat di akun media sosial X soal KJMU dicabut. Satu di antaranya, pemilik akun media sosial X Topan yang menulis, bahwa di saat ada yang usulkan program 1 keluarga satu sarjana, malah harapannya menjadi pupus saat ini.
"Disaat ada yang mengusulkan program 1 keluarga miskin 1 sarjana, malah ada orang yg memutus kuliah harapan keluarga. Topan nggak kuat baca DM cerita-cerita sedih banget, Topan akan post di sini biar isunya naik, dan bantu Topan juga naikkan keyword dan hastag KJMU," tulisnya di media X, seperti yang dikutip pada Rabu (6/3/2024).
Tak hanya Topan saja, netizen lainnya juga curhat sambil nangis dan berikan penjelasan keadaan tersebut, yang diunggah pemilik akun media X Topan.
"Topan aku numpang nangis, KJMU milik aku diputus secara sepihak tanpa ada transparansi. Tiga hari yang lalu, masih cek DTKS milik aku, masih terdaftar dan masuk penetapan," tulisnya yang diunggah Topan.
"Tapi kemarin pagi, tiba-tiba DTKS-ku masuk desil 6. Bapakku cuma ojol yang punya sakit bawaan lahir, sehari pulang cuma mentok bawa 100-150 ribu dan rumah kami ngontrak," sambungnya menulis dengan emoji kesedihan.
Di samping itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo membantah adanya penghentian bantuan beasiswa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara sepihak.
Dia mengungkapkan, pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” terang Purwosusilo, di Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).
Purwosusilo memastikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta.
Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus dan KJMU, diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.
Lebih lanjut, Purwosusilo memaparkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” pungkasnya.
Kemudian, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang ramai dibahas di media sosial.
Heru mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat.
Sumber data yang dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial, lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Heru mengatakan pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).
Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Heru juga berbicara mengenai kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta perihal penyaluran bantuan pendidikan itu.
"Itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil 1, 2, 3, 4, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," ucapnya.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan program yang memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu.
Terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut.
Beberapa PTN terdaftar mulai Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah. Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia. (aag)
Load more