GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pajak Hotel di DKI Jakarta Berlaku Terbatas, Ini Penjelasannya

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pajak hotel hanya dikenakan pada objek tertentu, sehingga terdapat beberapa pengecualian.
Rabu, 11 Februari 2026 - 10:20 WIB
Ilustrasi - Pajak hotel di DKI Jakarta.
Sumber :
  • Bapenda DKI

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat kerap menganggap seluruh jenis tempat menginap otomatis dikenai pajak hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Padahal, ketentuan perpajakan daerah di DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua hunian atau tempat tinggal termasuk objek pajak tersebut.

PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis. Namun, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pajak ini hanya dikenakan pada objek tertentu, sehingga terdapat beberapa pengecualian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Perhotelan

Terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang secara tegas dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial, yaitu:

1. Asrama

Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak dikenai PBJT Perhotelan karena bersifat penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan.

2. Pondok Pesantren

Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Perhotelan karena berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

3. Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Kamar atau tempat tinggal yang disediakan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan untuk pasien, keluarga pasien, atau tenaga medis tidak dikenai PBJT Perhotelan.

4. Panti Sosial

Panti asuhan, panti jompo, dan panti sosial lainnya yang menyediakan hunian sebagai bagian dari pelayanan sosial dan kemanusiaan juga dikecualikan dari PBJT Perhotelan.

5. Rumah Tinggal Pribadi

Rumah yang digunakan untuk hunian pribadi dan tidak disewakan sebagai usaha penginapan atau akomodasi komersial bukan objek PBJT Perhotelan.

6. Alasan Adanya Pengecualian

Pengecualian ini diberikan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan tepat sasaran. PBJT Perhotelan hanya dikenakan pada kegiatan usaha yang benar-benar bersifat komersial, sementara hunian yang berkaitan dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi tetap dilindungi.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong sistem perpajakan daerah yang:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

lebih adil dan proporsional, memberikan kepastian hukum, serta tidak memberatkan masyarakat.

Pahami Pajaknya, Tenang Menjalankan Aktivitas

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, motif Utama pimpinan ponpes perkosa santriwati di Lombok Tengah. Bahkan, kabar yang beredar luas di media sosial itu, menuai komentar netizen.
Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Kabar baik datang untuk Inter Milan yang mendapat sinyal positif setelah manajemen US Sassuolo Calcio membuka peluang melepas rekan duet Jay Idzes, Muharemovic.
THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Trending

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Bek Nottingham Forest, Neco Williams, blak-blakan soal target utama skuadnya saat bertandang ke markas Manchester City di Stadion Etihad, Kamis (5/3/2026).
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT