"Setelah mereka melakukan pembunuhan di sini, jenazanya sempat dibawa ke Jakarta, kemudian Cirebon, Kuningan sampai dibuang di wilayah Kota Banjar," ucap Surawan dikutip pada Sabtu (2/3/2024).
Tak hanya itu, dalam upaya menghilangkan jejaknya pelaku menempuh perjalanan jauh dengan membawa jasad korban pembunuhannya itu.
Tak tanggung-tanggung selam empat hari para pelaku pembunuhan itu membawa jasad korbannya hingga berujung dibuang ke pinggir jurang kawasan Kota Banjar, Ciamis, Jawa Barat.
"Para pelaku ditangkap di Jakarta. Sejauh ini hanya tiga pelaku saja," katanya.
Adapun akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (raa)
Load more