3 Bidang Tanah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono Disita KPK
Penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan 14 unit rumah toko (ruko) milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Senin, 26 Februari 2024 - 13:56 WIB
Sumber :
- istimewa - Antara
Andhi Pramono didakwa dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant/aag)
Load more