KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut 40 Hari ke Depan
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang penahanan eks Menteri Agaka, Yaqut Cholil Qoumas selama 40 hari ke depan.
Diketahui penahanan pertama dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 12 Maret dan berakhir 31 Maret 2026.
"Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," ucap Juru Bicara, Budi Prasetyo, Selasa (31/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Yaqut lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan dalam upaya melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi kuota haji.
"Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke tahap penuntutan," jelasnya.
Budi juga menerangkan, bahwa penyidikan perkara ini masih berfokus untuk memanggil para PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus) untuk mengoptimalkan aset recovery.
"Kalau kita melihat hasil hitung dari BPK, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari 600 miliar. Tentu ini juga menjadi fokus bagi penyidik supaya nanti aset recovery dari perkara ini juga bisa optimal," tandasnya.
Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Empat tersangka tersebut di antaranya, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Adapun berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.(aha/raa)
Load more