ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa membacakan permohonan di PN Jaksel.
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

Astaga, Siapa Sangka Penyitaan Telepon Milik Aiman Witjaksono Justru Disebut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Finsensius Mendrofa menilai penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum.
Senin, 19 Februari 2024 - 17:40 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menilai penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum formil.

"Izin penyitaan itu wajib ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri," tegas Finsensius Mendrofa di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bahkan, surat penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi dasar penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebab, yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua PN Jaksel, bukan Wakil Ketua PN Jaksel, apalagi dalam surat penyitaan tersebut juga tidak mencantumkan Wakil Ketua PN Jaksel sebagai penjabat atau pelaksana tugas.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono bakal mengajukan praperadilan kepada PN Jaksel, agar apa yang telah disita oleh polisi bisa dikembalikan lagi. tvonenews

Selain itu, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, menyampaikan beberapa poin dalam persidangan praperadilan perdana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pertama kita fokus pada sah tidaknya penyitaan tersebut yang kaitannya dengan surat izin penetapan dari pengadilan yang tidak sesuai KUHAP sebagaimana pasal 38 Ayat 1," kata Finsensius Mendrofa.

Ketentuan pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Pembacaan permohonan pada sidang praperadilan perdana di PN Jaksel antara Aiman Witjaksono sebagai pemohon dan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai termohon, pada intinya ada beberapa poin yang disampaikan.

Selain mempermasalahkan terkait penyitaan barang bukti, poin kedua menyampaikan status Aiman Witjaksono sebagai seorang wartawan saat menyampaikan informasi yang dipermasalahkan.

"Kami menyinggung status klien kami Aiman Witjaksono yang mana dilindungi penuh UU Pers. Dan mendapatkan informasi dari narasumber juga masih berstatus sebagai wartawan belum mengambil cuti pada saat itu," jelas dia.

Terlebih pada saat menyampaikan konferensi pers, Aiman Witjaksono juga masih berstatus sebagai wartawan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah melanggar asas "lex specialis".

"Karena seharusnya UU Pers ini merupakan kekhususan yang telah diatur mekanismenya. Mestinya harus diuji terlebih dahulu, apakah melanggar kode etik atau tidak," tuturnya.

Untuk poin ketiga yaitu berkaitan dengan barang bukti yang disita dari Aiman Witjaksono, karena empat barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, media sosial, dan email itu tidak ada hubungannya dengan tuduhan atau persangkaan yang dialamatkan kepada Aiman.

Karena Aiman disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

"Kalau kita lihat dalam pasal 39 ayat 1 barang bukti apa saja yang disita penyidik itu harus memiliki hubungan langsung. Sedangkan dalam menyampaikan informasi itu tidak disampaikan melalui empat barang bukti tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, PN Jaksel menyidangkan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kepada termohon dan pemohon, karena adanya keterbatasan waktu dalam persidangan ini tujuh hari. Mari kita membuat kalender rencana persidangan," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama.

Untuk itu, harus disepakati dulu jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin.

Kemudian, jawaban termohon akan dibacakan pada Selasa (20/2/2024), sehari kemudian pada Rabu (21/2/2024) dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik.

"Pembuktian akan dilakukan pada hari Kamis. Jumat kesimpulan dan Selasa putusan," tuturnya.(ant/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Iran Resmi Dicoret, FIFA Disebut Batalkan Kemenangan Timnas Indonesia, hingga Irak Tiba-tiba Beri Bantuan

Iran Resmi Dicoret, FIFA Disebut Batalkan Kemenangan Timnas Indonesia, hingga Irak Tiba-tiba Beri Bantuan

Yuk, simak rangkaian 3 berita sepak bola seputar Timnas Indonesia paling banyak dibaca di tvOnenews.com dalam 24 jam terakhir!
Gagalkan Rencana Arsenal hingga Inter Milan, Alex Maret Perpanjang Kontrak di Napoli

Gagalkan Rencana Arsenal hingga Inter Milan, Alex Maret Perpanjang Kontrak di Napoli

SSC Napoli resmi memperpanjang kontrak kiper utama Alex Meret, hingga Juni 2027. Kepastian ini diumumkan melalui laman resmi klub pada Jumat (27/6/2025).
Menguak Tabir Kasus Prostitusi di Karaoke Mansion, Kejari Semarang Bocorkan Aliran Dana ke Ketua Partai

Menguak Tabir Kasus Prostitusi di Karaoke Mansion, Kejari Semarang Bocorkan Aliran Dana ke Ketua Partai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini menguak tabir kasus prostitusi di tempat hiburan malam, yakni karaoke Mansion KTV & Bar Semarang. 
Pengakuan Mencengangkan Iran soal Perekonomian Negaranya Usai Agresi Israel

Pengakuan Mencengangkan Iran soal Perekonomian Negaranya Usai Agresi Israel

Perang antara Iran dengan Israel semakin memanas. Hal ini memicu perhatian negara di belahan dunia. Bahkan yang lebih mengejutkan, pengakuan mencengangkan Iran
Jelang Deadline Negosiasi Tarif Trump, Airlangga Bilang Begini soal Penawaran Terbaik Kedua RI ke AS

Jelang Deadline Negosiasi Tarif Trump, Airlangga Bilang Begini soal Penawaran Terbaik Kedua RI ke AS

Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa sebagian besar permintaan dari Pemerintah AS, baik dalam bentuk tarif, hambatan non-tarif, maupun aspek komersial lainnya.
Cuci Gudang Panen Cuan, AC Milan Raup Rp2,4 Triliun dari Penjualan Pemain Musim Panas Ini

Cuci Gudang Panen Cuan, AC Milan Raup Rp2,4 Triliun dari Penjualan Pemain Musim Panas Ini

Klub Liga Italia, AC Milan, berpotensi mencetak keuntungan besar dari penjualan para bintangnya di bursa transfer musim panas ini.

Trending

Menguak Tabir Kasus Prostitusi di Karaoke Mansion, Kejari Semarang Bocorkan Aliran Dana ke Ketua Partai

Menguak Tabir Kasus Prostitusi di Karaoke Mansion, Kejari Semarang Bocorkan Aliran Dana ke Ketua Partai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini menguak tabir kasus prostitusi di tempat hiburan malam, yakni karaoke Mansion KTV & Bar Semarang. 
Pengakuan Mencengangkan Iran soal Perekonomian Negaranya Usai Agresi Israel

Pengakuan Mencengangkan Iran soal Perekonomian Negaranya Usai Agresi Israel

Perang antara Iran dengan Israel semakin memanas. Hal ini memicu perhatian negara di belahan dunia. Bahkan yang lebih mengejutkan, pengakuan mencengangkan Iran
Jelang Deadline Negosiasi Tarif Trump, Airlangga Bilang Begini soal Penawaran Terbaik Kedua RI ke AS

Jelang Deadline Negosiasi Tarif Trump, Airlangga Bilang Begini soal Penawaran Terbaik Kedua RI ke AS

Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa sebagian besar permintaan dari Pemerintah AS, baik dalam bentuk tarif, hambatan non-tarif, maupun aspek komersial lainnya.
Cuci Gudang Panen Cuan, AC Milan Raup Rp2,4 Triliun dari Penjualan Pemain Musim Panas Ini

Cuci Gudang Panen Cuan, AC Milan Raup Rp2,4 Triliun dari Penjualan Pemain Musim Panas Ini

Klub Liga Italia, AC Milan, berpotensi mencetak keuntungan besar dari penjualan para bintangnya di bursa transfer musim panas ini.
Gagalkan Rencana Arsenal hingga Inter Milan, Alex Maret Perpanjang Kontrak di Napoli

Gagalkan Rencana Arsenal hingga Inter Milan, Alex Maret Perpanjang Kontrak di Napoli

SSC Napoli resmi memperpanjang kontrak kiper utama Alex Meret, hingga Juni 2027. Kepastian ini diumumkan melalui laman resmi klub pada Jumat (27/6/2025).
Ramalan Keuangan Zodiak 28 Juni 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 28 Juni 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak 8 Juni 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo: Aries dapat pendapatan sampingan, Taurus tabungan naik.
Ramalan Keuangan Zodiak 28 Juni 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 28 Juni 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak 28 Juni 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Sagitarius–Capricorn disarankan memanfaatkan momentum positif ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT