Teranyar, polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak artis dari Tamara Tyasmara dengan jeratan pasal berlapis.
"Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun juncto Pasal 80 UU Nomoro 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wira.
"Kemudian Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mensinyalir telah mengantongi identitas tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya telah melangsungkan gelar perkara kasus kematian tersebut pada Kamis (9/2/2024).
Menurutnya gelar perkara dilakukan untuk menguatkan penetapan tersangka kasus kematian anak dari Tamara tersebut.
"Lakukan gelar (perkara) untuk penentuan tersangka, nanti kita sampaikan lebih lanjut," kata Rovan kepada awak media, Jakarta, Kamis (9/2/2024).
Load more