Jakarta, tvOnenews.com - Rekaman CCTV detik-detik aksi pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara tersebar luas pada sejumlah akun media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang juga diterima tim tvOnenews.com melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp terlihat aksi sadis Yudha Arfandi sosok pelaku pembunuhan sekaligus kekasih hati dari Tamaran Tyasmara menghabisi nyawa Dante.
Berawal dari korban yang tengah berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Terlihat Dante tengah berada di pinggir kolam renang mengenakan kaos dengan sebagian tubuhnya berada di dalam air.
Tiba-tiba pelaku Yudha Arfandi datang dari arah belakang dan langsung menghampiri korban yang berada di pinggir kolam.
Tak lama pelaku membekap tubuh mungil sang korban lalu menekan kepala sang anak ke dalam air untuk ditenggelamkan.
"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Disclaimer : Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda mempertimbangkan meminta bantuan profesional jika mengalami kecemasan atau ganguan lain setelah membaca artikel ini.
Tak lama menenggelamkan tubuh mungil dan kepala Dante, Yudha kemudian melepaskan korban jauh dari bibir kolam renang.
Dari rekaman CCTV itu pula korban terlihat seperti berupaya menggapai bibir kolam renang dengan posisi Yudha yang membiarkannya.
Upaya korban pun sia sia, hingga dirinya terkulai lemas di dalam air usai tak dapat menggapai dinding kolam renang.
Sadisnya Yudha yang tepat berada di samping korban hanya melihat korban hingga terkulai lemas tak berdaya.
Usai korban mulai tak sadarkan diri, Yudha memulai aktingnya dengan seakan-akan panik melihat kondisi Dante dan memberikan pertolongan pertamanya.
Namun, nyawa korban tak tertolong usai serangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi.
Teranyar, polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak artis dari Tamara Tyasmara dengan jeratan pasal berlapis.
"Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun juncto Pasal 80 UU Nomoro 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wira.
"Kemudian Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mensinyalir telah mengantongi identitas tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya telah melangsungkan gelar perkara kasus kematian tersebut pada Kamis (9/2/2024).
Menurutnya gelar perkara dilakukan untuk menguatkan penetapan tersangka kasus kematian anak dari Tamara tersebut.
"Lakukan gelar (perkara) untuk penentuan tersangka, nanti kita sampaikan lebih lanjut," kata Rovan kepada awak media, Jakarta, Kamis (9/2/2024).
Rovan menuturkan selain gelar perkara, pihaknya juga dibekali hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik usai melakukan ekshumasi jasad korban.
Tak hanya itu, penyidik juga dibekali sejumlah rekaman CCTV detik-detik korban dikabarkan tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Terkait kasus almarhum Dante bahwa hari ini kami penyidik telah menerima hasil digital forensik berupa rekaman CCTV yang menyatakan rekaman CCTV asli dan tanpa editian," kata Rovan.
"Dan hari ini juga kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin. Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalaam pembuktian scientific investigation," sambungnya.
Adapun Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan peristiwa pidana terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante anak artis dari Tamara Tyasmara.
Hal itu diungkapkan oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media pada Rabu (7/2/2024).
Menurutnya temuan unsur peristiwa pidana itu didapati kepolisian usai melakukan gelar perkara terkait kasus kematian sang anak dari artis Tamara Tyasmara.
"Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024. Kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari pada ibu Tamara di kolam renang Duren Sawit yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," kata Wira kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Wira menuturkan pihaknya menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait temuan dugaan unsur pidana pada kasus kematian itu.
Menurutnya penyidik bakal melakukan sejumlah pemeriksaan saksi terkait usai ditemukannya dugaan unsur pidana pada kasus tersebut.
"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termausk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," katanya.
Diketahui, Dante meninggal dunia usai diduga tenggelam pada kolam renang di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Adapun kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara sempat dilakukan penanganan oleh Polsek Duren Sawit hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (raa)
Load more