Cara Sadis Yudha Arfandhi Habisi Nyawa Anak Tamara Tyasmara, Berawal dari Tubuh Mungil Korban Dibekap Hingga Kepala Ditenggelamkan Berkali-kali
- Tangkapan layar-tvOne
"Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun juncto Pasal 80 UU Nomoro 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wira.
"Kemudian Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mensinyalir telah mengantongi identitas tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya telah melangsungkan gelar perkara kasus kematian tersebut pada Kamis (9/2/2024).
Menurutnya gelar perkara dilakukan untuk menguatkan penetapan tersangka kasus kematian anak dari Tamara tersebut.
"Lakukan gelar (perkara) untuk penentuan tersangka, nanti kita sampaikan lebih lanjut," kata Rovan kepada awak media, Jakarta, Kamis (9/2/2024).
Rovan menuturkan selain gelar perkara, pihaknya juga dibekali hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik usai melakukan ekshumasi jasad korban.
Tak hanya itu, penyidik juga dibekali sejumlah rekaman CCTV detik-detik korban dikabarkan tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Terkait kasus almarhum Dante bahwa hari ini kami penyidik telah menerima hasil digital forensik berupa rekaman CCTV yang menyatakan rekaman CCTV asli dan tanpa editian," kata Rovan.
"Dan hari ini juga kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin. Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalaam pembuktian scientific investigation," sambungnya.
Adapun Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan peristiwa pidana terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante anak artis dari Tamara Tyasmara.
Hal itu diungkapkan oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media pada Rabu (7/2/2024).
Menurutnya temuan unsur peristiwa pidana itu didapati kepolisian usai melakukan gelar perkara terkait kasus kematian sang anak dari artis Tamara Tyasmara.
"Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024. Kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari pada ibu Tamara di kolam renang Duren Sawit yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," kata Wira kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Load more