Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti peserta pemilu agar meninjau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat membahayakan masyarakat.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban APK yang bermasalah.
"APK yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk me-review kembali terhadap pemasangan APK, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari," tegas dia dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Rahmat menjelaskan, pelarangan APK dipasang yang bukan pada tempatnya telah tertuang didalam PKPU 15 Tahun 2023.
"Kami perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban APK. Kami harap sekarang tidak ada APK yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan," ungkap dia.
Untuk pengawasan alat peraga kampanye tersebut, dirinya meminta bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) turut serta untuk menegakkan hukum dalam penertiban APK.
"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban APK. Kalau pembersihan APK nanti pada 11 Februari 2024," terangnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial S (68) dan O (61) mengalami kecelakaan di ruas jalan layang atau Fly Over Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.
Dimana kecelakaan tersebut diakibatkan adanya bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' tersebut jatuh mengenai pengendara dan kemudian korban terseret korban terjatuh dari motornya.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada bagian kaki dan robek pada bagian pipi kanan. Sementara korban lainnya patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet bagian lutut dan jari kaki.(aha/lkf)
Load more