News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Gedung KPK.
Selasa, 23 Januari 2024 - 19:07 WIB
Azis Syamsuddin
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Gedung KPK.

Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Azis bungkam saat dikonfirmasi awak media soal pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Tanya ke penyidik ya," kata Azis sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dia di periksa terkait dugaan suap Rita ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Jadi memang betul poin umumnya terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang teman-teman juga tahu saat itu KPK menangani perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Ali mengatakan penyidik mengusut dugaan keterlibatan Azis dalam pemberian suap Rita kepada Robin. Dia tak menjelaskan detail berapa uang yang diduga diberikan Rita ke Robin.

"Ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka ini, dari tersangka RW, Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu," ujar Ali.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan. Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT