GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Helmut Kecewa ke KPK, Sebut Ungkap Kasus Pemerasan Jabatan Malah Jadi Tersangka 

Menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka, padahal perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban.
Kamis, 18 Januari 2024 - 16:35 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan menyatakan kekecewaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus penyuapan yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) beserta dua rekannya.

"Kami menduga KPK tidak profesional, tidak tegas, dan tidak serius menangani perkara yang diduga melibatkan ketiga orang tersebut," kata pengacara Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin, melalui keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sholeh Amin menyatakan, bahwa perkara ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Helmut Hermawan melalui kuasa hukum dan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan. KPK kemudian telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua rekannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

Namun, pihaknya menyesalkan dan menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Padahal fakta yang sesungguhnya terjadi, lanjut Sholeh Amin, perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban, melalui kuasa hukum kepada KPK atas tindak pidana pemerasan dalam jabatan.

Menurut Sholeh Amin, bahwa tidak ada fakta mengenai unsur suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Helmut Hermawan kepada EOSH dalam perkara ini.

Sholeh menjabarkan, yang sesungguhnya terjadi adalah adanya pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh EOSH cs dengan meminta 12,5 persen saham PT Citra Lampia Mandiri. 

"Permintaan itu disertai dengan ancaman kepada Helmut Hermawan untuk diproses hukum apa bila tidak dipenuhi," tegas Sholeh Amin. 
 
Buktinya, lanjut Sholeh Amin, karena Helmut Hermawan tidak memenuhi keinginan EOSH cs maka terjadilah fakta yaitu Helmut Hermawan akhirnya kehilangan posisinya selaku Direktur Utama Perseroan PT. Citra Lampia Mandiri, terjadi perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT. Asia Pacific Mining Resources dan PT. Citra Lampia Mandiri berdasarkan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022 (mengambil alih 100 persen saham PT. APMR) dan Akta Nomor 7 Tanggal 13 September 2022 (mengganti seluruh direksi perseroan dan memecat Helmut Hermawan sebagai direktur utama). 

Laporan Polisi

Sholeh mengatakan, pada saat yang hampir bersamaan terbit juga laporan polisi yang ditujukan kepada Helmut Hermawan. Keenam laporan tersebut  yakni; 

a. LP/B/0911/X/2019/SPKT/Mabes Polri Tanggal 17 Oktober 2019 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 372,378 Jo.55 dan 56 KUHP, terkait Jual Beli 85% saham CLM milik APMR selaku pihak penjual dengan ASCAP selaku pihak pembeli;

b. LP/B/0537/IX/2022/SPKT/Mabes Polri Tanggal 19 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 263, 266 KUHP, terkait menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP terkait RUPS-LB PT. CLM No. 9 tanggal 14 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Febrian;

c. LP/A/473/XII/2022/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sulsel Tanggal 20 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana Pasal 69 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo. Pasal 61 huruf a UU No.26 tahun 2007 sebagaimana dengan UU No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

d. LP/B/944/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Februari 2023 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, terkait dengan pemalsuan surat di Manhattan Square, Jakarta Selatan;
 
e. LP/A/421/XI/2022/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sulsel tanggal 16 November 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 159, 110,111 UU 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, terkait tindak pidana pertambangan yaitu pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, dan 

f. LP/B/107/XI/2022/SPKT/Polres Luwu Tanggal 5 November 2022 Timur tentang Pencurian Ore Nikel, yang terjadi pada tanggal 01 November 2022 sampai dengan 04 November 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lebih jauh Sholeh Amin mengatakan, saat ini EOSH, YAR, dan YAM telah ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Ironisnya, kata dia, penyidik tidak melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka itu, sebagaimana yang telah dialami oleh Helmut Hermawan sebagai pihak pelapor. 

"Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum telah tebang pilih dalam mengusut perkara ini," ujar Sholeh Amin. 

Menurut dia, bila alasan bahwa EOSH CS melayangkan upaya hukum praperadilan sehingga tidak ditangkap dan ditahan, maka hal tersebut merupakan penyesatan hukum yang nyata. 

Sholeh Amin mengatakan, dalam sejarah KPK sejak berdiri tidak pernah seorang pun yang telah menjadi tersangka menggunakan instrumen praperadilan sebagai alasan untuk menunda penangkapan atau penahanan oleh KPK.

"Hal ini menunjukkan KPK saat ini sudah tidak lagi menjadi penegak hukum yang profesional dan berkeadilan serta telah kehilangan sense of justice sebagai lembaga antikorupsi," tegas Sholeh Amin. 

Yang janggal, kata Sholeh Amin, praperadilan EOSH CS yang diajukan pertama dengan register nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel telah dicabut oleh EOSH dan disetujui oleh KPK. Belakangan, ketiga tersangka kembali mengajukan upaya praperadilan baru dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel. Meski demikian, tersangka (terlapor) tetap bebas berkeliaran. 

"Apakah proses ini akan terus menerus berlangsung dengan menghalangi KPK untuk menangkap atau menahan EOSH CS, hanya karena ada upaya hukum praperadilan atau karena faktor lain," imbuh Sholeh Amin. 

Sholeh Amin menyatakan, dalam sejarah penegakan hukum oleh KPK, selama ini ditujukan kepada penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, untuk kasus yang menjerat EOSH selaku pejabat dan penyelenggara negara sangat berbeda karena yang bersangkutan masih bebas berkeliaran sementara pihak swasta yang bertindak sebagai pelapor yaitu Helmut Hermawan, telah menjalani penahanan. 

"Kami menganggap langkah atau strategi KPK, yang melakukan pembiaran terhadap EOSH CS (karena belum ditahan), merupakan langkah yang tidak serius dan tidak sungguh-sungguh mengusut perkara ini. Sungguh sikap KPK dalam perkara ini telah melukai rasa keadilan hukum," ujar Sholeh Amin. 

Sholeh Amin juga menyorot mandeknya pengusutan mengenai transaksi mencurigakan yang mengarah kepada EOSH. Menurut dia, data tersebut diungkap sendiri oleh komisioner KPK beberapa waktu lalu bahwa ada aliran uang ratusan miliar yang mengalir ke rekening bank kedua asisten EOSH yaitu YAR dan YAM. Namun, hingga saat ini KPK tidak lagi memprioritaskan penelusuran atas aliran uang tersebut. 

"Padahal dengan mengungkap asal aliran dana ratusan miliar tersebut, maka akan menjadi terang perkara ini. Apakah terdapat kaitannya dengan perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT APMR dan PT CLM? Tentunya hal itu terungkap apabila KPK mau benar-benar serius mengungkap perkara ini," kata Sholeh Amin. 

Atas sejumlah fakta dan kejanggalan tersebut, Sholeh Amin mendesak KPK dapat bertindak secara profesional dan menunjukkan kewenangannya dalam menegakkan hukum tanpa pilih kasih dan tebang pilih. Selain itu, kata dia, KPK dapat memperlakukan hal yang sama kepada terlapor untuk segera ditahan, sebagaimana yang dilakukan kepada Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban.

"KPK tidak hanya mengusut tindak pidana korupsinya saja, tetapi juga mengusut tuntas mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana yang dahulu pernah dilansir oleh KPK sendiri," pinta Sholeh Amin. 

Sholeh Amin menyatakan, penegakan hukum dan penanganan perkara tersebut di KPK, sangat ironis. Menurut dia, langkah Helmut Hermawan dengan itikad baik melapor kepada KPK selaku korban, justru ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari kasus ini kita dapat mengambil pelajaran hukum yang nyata. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati, jangan sampai mengalami hal yang serupa dialami oleh klien kami," ujar Sholeh Amin. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan KPK atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum helmut. (ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT