Kuasa Hukum Helmut Kecewa ke KPK, Sebut Ungkap Kasus Pemerasan Jabatan Malah Jadi Tersangka
- ANTARA
Sholeh Amin mengatakan, dalam sejarah KPK sejak berdiri tidak pernah seorang pun yang telah menjadi tersangka menggunakan instrumen praperadilan sebagai alasan untuk menunda penangkapan atau penahanan oleh KPK.
"Hal ini menunjukkan KPK saat ini sudah tidak lagi menjadi penegak hukum yang profesional dan berkeadilan serta telah kehilangan sense of justice sebagai lembaga antikorupsi," tegas Sholeh Amin.
Yang janggal, kata Sholeh Amin, praperadilan EOSH CS yang diajukan pertama dengan register nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel telah dicabut oleh EOSH dan disetujui oleh KPK. Belakangan, ketiga tersangka kembali mengajukan upaya praperadilan baru dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel. Meski demikian, tersangka (terlapor) tetap bebas berkeliaran.
"Apakah proses ini akan terus menerus berlangsung dengan menghalangi KPK untuk menangkap atau menahan EOSH CS, hanya karena ada upaya hukum praperadilan atau karena faktor lain," imbuh Sholeh Amin.
Sholeh Amin menyatakan, dalam sejarah penegakan hukum oleh KPK, selama ini ditujukan kepada penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, untuk kasus yang menjerat EOSH selaku pejabat dan penyelenggara negara sangat berbeda karena yang bersangkutan masih bebas berkeliaran sementara pihak swasta yang bertindak sebagai pelapor yaitu Helmut Hermawan, telah menjalani penahanan.
"Kami menganggap langkah atau strategi KPK, yang melakukan pembiaran terhadap EOSH CS (karena belum ditahan), merupakan langkah yang tidak serius dan tidak sungguh-sungguh mengusut perkara ini. Sungguh sikap KPK dalam perkara ini telah melukai rasa keadilan hukum," ujar Sholeh Amin.
Sholeh Amin juga menyorot mandeknya pengusutan mengenai transaksi mencurigakan yang mengarah kepada EOSH. Menurut dia, data tersebut diungkap sendiri oleh komisioner KPK beberapa waktu lalu bahwa ada aliran uang ratusan miliar yang mengalir ke rekening bank kedua asisten EOSH yaitu YAR dan YAM. Namun, hingga saat ini KPK tidak lagi memprioritaskan penelusuran atas aliran uang tersebut.
"Padahal dengan mengungkap asal aliran dana ratusan miliar tersebut, maka akan menjadi terang perkara ini. Apakah terdapat kaitannya dengan perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT APMR dan PT CLM? Tentunya hal itu terungkap apabila KPK mau benar-benar serius mengungkap perkara ini," kata Sholeh Amin.
Load more