Diketahui, Firli tidak ditahan polisi usai tiga kali diperiksa pasca ditetapkan sebaga tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan polisi belum menahan Firli. Menurutnya, yang paling pentjng adalah kasus tersebut bisa dituntaskan.
Dia mengaku percaya Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sudah mempertimbangkan berbagai hal sehingga belum menahan Firli.
"Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya, penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi," ujar Listyo, (4/12/2023). (saa/ebs)
Load more