Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 9 Juli 2022. Dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu ada 4 orang yang dihukum penjara, yakni Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Seperti diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelumnya didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Hal itu terungkap saat tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," ujar jaksa di persidangan.(bwo)
Load more