Jakarta, tvOnenews.com-Narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal. Istri Ferdy Sambo yang ditahan di Lapas Kelas IIa Tangerang mendapat remisi satu bulan. Pemberian remisi untuknya dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Edward Eka Saputra.
"Hanya istrinya yang dapat remisi Natal sebesar 1 bulan," kata Edward saat dikonfirmasi, Senin (25/12).
Sebelumnya, Putri pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau salah satu ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana. Namun, dalam kasasi Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Salah satu pertimbangan majelis kasasi MA dalam mengurangi vonis itu adalah karena Putri dinilai bukan pelaku utama. Dia juga memiliki anak 4 yang masih harus diasuh.
Putri sempat ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemudian pada 29 Agustus 2023 dipindahkan ke Lapas Kelas IIa Tangerang dengan pertimbangan pembinaan.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 9 Juli 2022. Dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu ada 4 orang yang dihukum penjara, yakni Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Seperti diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelumnya didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Hal itu terungkap saat tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," ujar jaksa di persidangan.(bwo)
Load more