Hendra Kusuma Kargito melalui kuasa hukumnya Aditya Warman Santoso, S.H., Steven Suprantio, S.H., M.Hum., dan Dwikalam Syahdania, S.H., para Advokat pada Firma Hukum SWA Advocates & Legal Consultans (“SWA”) menyampaikan asset settlement sudah dilakukan Henry Surya, pasca-putusan pengadilan. Hendra meyakini, pendiri KSP Indosurya itu juga beritikad baik berkomitmen akan melakukan hal sama kepada anggota lainnya.
“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota,” kata Hendra dalam jumpa pers di Grha Surya, Jalan Setia Budi Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Hingga kini belum ada tanggapan dari Hendra Kargito. (ebs)
Load more