Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi Banten menolak gugatan banding dari seseorang bernama Hendra Kusuma Kargito.
Hendra Kargito merupakan mantan klien dari LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya kalah di PN Tangerang dalam perkara pemberian success fee.
Hendra kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Banten oleh Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm. Hendra Kargito yang mengunakan kantor hukum SWA, melalui kuasa hukumnya Aditya Warman Santoso dan rekan lainnya, sebelumnya mengajukan Banding.
Melansir putusan dari Direktori Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tinggi Banten No 27/PDT/2024/PT BTN, dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memerintahkan Hendra untuk membayar ganti rugi atas sukses fee senilai Rp1.650.000.000.
Dikutip Disway.id dari situs direktori putusan MA, Pengadilan Tinggi Banten dalam amar putusannnya menimbang sebagai berikut:
"Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 Desember 2023 nomor 287/Pdt.G/2023/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);," bunyi amar putusan dikutip, Sabtu (4/5/2024).
Merespons putusan tersebut, Founder dan ketua umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menegaskan agar tergugat mematuhi putusan tersebut. Alvin menyebut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menunjukkan itikad baik setelah kasusnya diselesaikan dengan baik oleh kantor hukumnya.
Load more