Jakarta, tvOnenews.com - LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Lampung Tengah yang sudah mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
Hal ini dibuktikan Polres Lampung Tengah saat menangani kasus seorang kakek berusia 72 tahun berinisial MS, yang sebelumnya harus mendekam dalam jeruji besi karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan genset Caterpillar 500 Kva milik pabrik Tri Karya Manunggal.
Setelah melalui panjangnya proses permohonan, Polres Lampung Tengah akhirnya memberikan surat pembantaran penahanan terhadap MS.
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa polisi humanis dalam konsep presisi bukan sekadar slogan saja. Semua sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri
Kuasa hukum MS, Tua Ambarita dari LQ Indonesia Law Firm sangat mengapresiasi keputusan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit yang sudah mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap MS.
“Saya sangat senang dengan keputusan yang diberikan oleh bapak Kapolres, dan saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Polres Lampung Tengah yang telah mengabulkan permohonan pembantaran dengan alasan kemanusiaan terhadap Pak Muksin Santoso,” kata Tua Ambarita di RS Bhayangkara Bandar Lampung, Kamis (29/8/2024) malam.
“Saya juga berharap semoga kesehatan Pak Muchsin Santoso dapat membaik kedepannya dan bisa beraktivitas seperti biasa,” tambah Tua Ambarita.
Load more