Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Kabupaten Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Para tersangka Kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma," pungkasnya. (raa/ree)
Load more