Atas dugaan tindak pidana itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Achsanul Qosasi yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini terlihat keluar Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Kuntadi menyatakan Achsanul Qosasi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba. (hmd/nsi)
Load more