Namun pihak PT GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak dikeluarkan oleh PT GGL dan diduga palsu.
"Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama," kata Mila.
Alhasil, BH dicecar berkali kali soal kejelasan statusnya di PT GGL dan berjanji akan mengembalikan modal sebesar Rp5 miliar kepada korban.
Namun, somasi yang dilakukan secara lisan maupun tertulis hanya berbalas janji.
Tak hanya itu, BH juga diduga memalsukan cek sebagai pembayaran atas modal bisnis yang tak dapat dicairkan.
"BH memberikan 2 cek ke korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah ditutup dan cek dari bank BCA dana tidak mencukupi," ungkapnya.
Kesal karena dipermainkan oleh BH, akhirnya pihak korban mengirim somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada titik temu.
Load more