Madiun, Jawa Timur – NK (45 tahun) warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Madiun Kota pada pertengahan bulan November lalu di rumahnya. Pelaku terpaksa berurusan dengan hukum di wilayah Polres Madiun Kota, setelah dilaporkan oleh Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang menjadi korban penipuan dengan sejumlah pelamar CPNS lain.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, aksi penipuan dilakukan pelaku pada bulan Mei hingga Oktober 2019 lalu.
“Adapun modus operandi yang dijalankan pelaku atas nama NK ini menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada para rekan media.
Dewa menambahkan, karena termakan janji manis pelaku, korban Purwanto juga membawa beberapa rekannya untuk mendaftar CPNS melalui NK. Namun seiring berjalanya waktu, uang tunai dengan jumlah total 1 milyar 35 juta rupiah sudah diserahkan, namun korban tak kunjung diterima sebagai PNS.
Sementara, proses penyidikan dari reskrim sudah melalui penyelidikan beberapa saksi, kemudian juga memanggil pelaku sebanyak dua kali, namun tak pernah dating, sehingga polisi melakukan penjemputan paksa.
Barang bukti yang berhasil didapat adalah empat lembar bukti setoran di rekening BCA, kemudian dua lembar bukti setoran ke rekening mandiri, dan rekening koran dari Bank Danamon. Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Miftakhul Erfan/hen)
Load more