GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa hukum mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Dion Pongkor (tengah) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Sumber :
  • (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Kuasa Hukum Johnny G Plate Sebut Tuntutan 15 Tahun yang Dijatuhkan Tak Bisa Dibuktikan

Tim kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor mengklaim tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan
Rabu, 25 Oktober 2023 - 22:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dion Pongkor, kuasa hukum mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, klaim tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung tak bisa dibuktikan di persidangan.

"Tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan," katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, pihaknya sudah melaksanakan sidang berbulan-bulan, untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan JPU tidak benar.

"Yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," ujarnya.

Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.

Dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa kliennya dipersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit, yang menyatakan bahwa Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa pada 15 Mei 2023 Jaksa Agung menyampaikan kepada publik bahwa Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan, bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.

JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU melanjutkan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Misteri Pemilik Lahan Selain Tanah BMKG yang Diduduki Grib Jaya Terungkap, Kuasa Hukum: Sebelum Dikuasai Ormas Hercules..

Misteri Pemilik Lahan Selain Tanah BMKG yang Diduduki Grib Jaya Terungkap, Kuasa Hukum: Sebelum Dikuasai Ormas Hercules..

Kuasa hukum mengungkap pemilik tanah yang dikuasai ormas Hercules Grib Jaya.
Proyek Giant Sea Wall Diklaim Tarik Minat Investor

Proyek Giant Sea Wall Diklaim Tarik Minat Investor

Proyek pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa menjadi salah satu rencana pembangunan infrastruktur yang disinggung dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025.
Polisi Ungkap Kasus Bocah Perempuan Dibakar Hidup-hidup Ayahnya, Lokasinya di....

Polisi Ungkap Kasus Bocah Perempuan Dibakar Hidup-hidup Ayahnya, Lokasinya di....

Nasib malang dialami bocah perempuan berinisial MK (7) saat ditemukan petugas Satpol PP terkulai lemas tak berdaya di kolong jembatan kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2025).
Mengenaskan, Pengakuan Bocah Perempuan Dibakar Hidup-hidup oleh Ayahnya: Diobati Terus Disiksa Lagi

Mengenaskan, Pengakuan Bocah Perempuan Dibakar Hidup-hidup oleh Ayahnya: Diobati Terus Disiksa Lagi

Seorang bocah perempuan berinisial MK (7) ditemukan lemas tak berdaya di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh personel Satpol PP pada Rabu (11/6/2025) pagi.
Media Vietnam: Warga ASEAN Beri Reaksi Menohok gara-gara Timnas Indonesia Dibantai Jepang Setengah Lusin

Media Vietnam: Warga ASEAN Beri Reaksi Menohok gara-gara Timnas Indonesia Dibantai Jepang Setengah Lusin

Media Vietnam memperlihatkan berbagai reaksi warga ASEAN pasca pertandingan Timnas Indonesia lawan Jepang di akhir putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Usai Markas GRIB Jaya Diratakan Polda Metro, Begini Kondisi Terkini Lahan BMKG

Usai Markas GRIB Jaya Diratakan Polda Metro, Begini Kondisi Terkini Lahan BMKG

Usai Polda Metro Jaya ratakan markas GRIB Jaya di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel

Trending

Akui Kalah Melawan Jepang, Patrick Kluivert Buka Kesalahan Timnas Indonesia: Kami Harus...

Akui Kalah Melawan Jepang, Patrick Kluivert Buka Kesalahan Timnas Indonesia: Kami Harus...

Ini bukan hanya memupus harapan untuk curi poin, tetapi juga memperlihatkan adanya gap untuk kualitas permainan bola antara Timnas Indonesia dengan Jepang.
Miris! Bocah Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Pasar Kebayoran Lama Usai Dibakar Hidup-hidup

Miris! Bocah Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Pasar Kebayoran Lama Usai Dibakar Hidup-hidup

Personel Satpol PP Jakarta Selatan digegerkan dengan temuan seorang bocah perempuan berinisial MK (7) di sekitar kawasan Pasar Kebayoran Lama.
Media Vietnam: Warga ASEAN Beri Reaksi Menohok gara-gara Timnas Indonesia Dibantai Jepang Setengah Lusin

Media Vietnam: Warga ASEAN Beri Reaksi Menohok gara-gara Timnas Indonesia Dibantai Jepang Setengah Lusin

Media Vietnam memperlihatkan berbagai reaksi warga ASEAN pasca pertandingan Timnas Indonesia lawan Jepang di akhir putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Usai Markas GRIB Jaya Diratakan Polda Metro, Begini Kondisi Terkini Lahan BMKG

Usai Markas GRIB Jaya Diratakan Polda Metro, Begini Kondisi Terkini Lahan BMKG

Usai Polda Metro Jaya ratakan markas GRIB Jaya di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel
Tolong Jangan di Klik! Terutama Pemilik 3 Shio ini, Jumat 13 Juni 2025 Amsyong Banget soal Rezeki, tapi Walau Begitu…

Tolong Jangan di Klik! Terutama Pemilik 3 Shio ini, Jumat 13 Juni 2025 Amsyong Banget soal Rezeki, tapi Walau Begitu…

Ramalan shio Jumat 13 Juni 2025 memperingatkan tiga shio yang amsyong soal rezeki. Tapi jangan khawatir, ada sisi positif yang bisa disyukuri. Simak ramalannya!
Mengenaskan, Pengakuan Bocah Perempuan Dibakar Hidup-hidup oleh Ayahnya: Diobati Terus Disiksa Lagi

Mengenaskan, Pengakuan Bocah Perempuan Dibakar Hidup-hidup oleh Ayahnya: Diobati Terus Disiksa Lagi

Seorang bocah perempuan berinisial MK (7) ditemukan lemas tak berdaya di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh personel Satpol PP pada Rabu (11/6/2025) pagi.
Respons Berkelas Pelatih Jepang Hajime Moriyasu Usai Kalahkan Timnas Indonesia, Singgung Pemain-pemain Ini

Respons Berkelas Pelatih Jepang Hajime Moriyasu Usai Kalahkan Timnas Indonesia, Singgung Pemain-pemain Ini

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, meminta anak asuhnya untuk terus meningkatkan kualitas permainan meskipun meraih kemenangan besar atas timnas Indonesia pada laga terakhir putaran ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT