Jakarta, tvOnenews.com-Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres dan cawapres menuai sorotan. Peran Ketua MK Anwar Usman termasuk yang menjadi perhatian. Putusan yang menjadi sorotan itu ialah terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023. MK mengabulkan gugatan itu sekaligus mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Sejumlah warganet pernah mengaitkan hasil putusan MK tersebut dengan sinyal putusan MK mengabulkan permohonan sebagian penggugat dalam syarat capres dan cawapres dari pernyataan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam kuliah umum di salah satu kampus di Semarang, Jawa Tengah, 9 September 2023 lalu.
Saat itu Anwar Usman disorot publik karena diduga melanggar kode etik dan Peraturan MK. Adik ipar Presiden Jokowi, dalam pidatonya menyinggung soal uji materil batas usia capres-cawapres yang kini masih ditangani MK. Secara tersirat, dari pernyataannya terkesan Anwar Usman akan mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres bagi mereka yang berusia di bawah 40 tahun.
Dengan pernyataan ini banyak pihak menduga MK akan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024. Dari sini pula, sejumlah pihak akhirnya menyebut MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi tetapi Mahkamah Keluarga, yang akan membantu membangun dinasti politik Jokowi.
Berikut potongan pidato Anwar Usman tersebut.
"Pro kontra pasti ada. Nah termasuk tadi, masalah usia batas minimal (capres-cawapres),"
Load more