tvOnenews.com - Kedutaan Besar Palestina di Jakarta buka suara mengenai serangan Israel yang dilakukan ke wilayah Jalur Gaza Palestina.
Dalam keterangannya, Kedutaan Besar Palestina di Jakarta menyatakan bahwa deklarasi perang oleh Israel, negara penjajah terhadap warga sipil yang telah mereka duduki dan tindas secara ilegal dan paksa selama beberapa dekade, merupakan kelanjutan dari catatan kriminalitas dan impunitas mereka. Hal ini ditegaskan oleh para penjabat Israel yang telah mengeluarkan seruan genosida dan penuh kebencian untuk melakukan pembersihan etnis secara terbuka dan tanpa rasa malu.
Kehancuran yang menimpa warga sipil di Jalur Gaza sangatlah mengerikan. Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip hukum internasional. Segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan-kejahatan ini tidak dapat diterima dan sangat tercela.
Fakta tersebut tidak dapat diragukan lagi. Israel sebagai penjajah, bertanggung jawab penuh atas situasi ini karena mereka bersikeras menahan rakyat Palestina dan merampas hak-hak mereka selama lebih dari setengah abad.
Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina, dan melakukan kepentingan umum mereka dengan penggusuran rakyat Palestina, yang merupakan pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri dan norma-norma hukum internasional lainnya yang seharusnya ditaati.
Kami berada di situasi seperti ini akibat dari kegagalan dunia untuk mengembalikan hak-hak rakyat Palestina.
Pernyataan-pernyaataan sederhana yang mengabaikan kehidupan dan hak-hak warga Palestina serta mendorong pelanggaran terhadap hal-hal tersebut harus dihentikan. Sebagai penjajah, Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya. Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan ilegal di mata hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan.
Load more