Marzuki Darusman, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). Menurut Marzuki sikap diplomatis Indonesia yang mementingkan relasi antarnegara dinilai tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945.
Kini Marzuki bersama Masyarakat sipil The Chin Human Rights Organisation (CHRO), Myanmar Accountability Project (MAP) mengagetkan publik dengan mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan BUMN dalam memasok senjata ke militer Myanmar. Laporan dihimpun dari investigasi terbuka dan dokumen-dokumen yang bocor.
Selama periode dugaan penjualan senjata itu terjadi, Indonesia pada saat bersamaan merupakan anggota aktif di Dewan Hak Asasi Manusia PBB — bahkan kini mencoba mencalonkan diri di keanggotaan Dewan Keamanan PBB.
Bahkan Indonesia juga merupakan salah satu dari empat negara ASEAN yang memberikan suara dalam mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan seluruh negara anggotanya untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar. (bwo)
Load more