Bahlil juga menekankan bahwa areal berstatus HPK tengah dalam proses final penurunan status menjadi APL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa digunakan untuk jadi area industri.
Setelah rampung, barulah kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mengeluarkan sertifikat lahannya. (ant/ito)
Load more