Ancaman Pemkot Jakbar untuk Pelaku Tawuran Pelajar: Cabut KJP
- Antara
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi menyebut pencabutan KJP tersebut dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat dalam aksi tawuran.
"Kita sudah menyampaikan bahwa harus tegas kita memberikan sanksi kepada peserta didik yang terbukti tawuran. Dan ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada bahwa mereka yang terlibat tawuran, KJP Plus-nya akan disetop," kata Junaedi saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Senin.
Junaedi menuturkan pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme pencabutan ke P4OP.
Lebih lanjut, Junaedi mengatakan bahwa pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh orang tua siswa bersangkutan.
"Orang tua siswa pun sudah memahami menerima itu (pencabutan KJP)," ungkap Junaedi.
Ia menyebut larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Dalam aturan tersebut, ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus. (ant/ebs)
Load more