Haji Isam Mengadu ke Dewan Pers, Tuntut Media Nasional Minta Maaf
- IST
Ia menambahkan, MBM Tempo juga melanggar pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Junaidi menekankan bahwa dalam tulisan tersebut MBM Tempo juga tidak memenuhi pasal 3 KEJ.
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelas Junaidi.
Junaidi melanjutkan bahwa dalam tulisan dan beritanya MBM Tempo juga seharusya memperhatikan pasal 10 KEJ. Junaidi pun menyayangkan dalam tulisan dan beritanya di edisi 14-20 Agustus 2023 MBM Tempo mengbaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.
“Poin Verifikasi dan Keberimbangan Berta yang mencakup: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” tutur Junaidi.
Dengan demikian, Junaidi berharap, agar Dewan Pers menyatakanbahwa Majalah Beria Mingguan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023 khususnya dalam kolom Opini halaman 30 dan 31 serta kolom Berita Terkait pada halaman 202, 203, 204 dan 205 bersalah.
“Karena telah dengan sengaja menyiarkan berita dan cerita yang tendensius yang mencoba mengaitkan klien kami dengan suatu peristiwa lain (seleksi Dirjen di KLHK) yang tidak ada hubungannya dengan klien kami,” tegas dia.
Ia juga meminta, Dewan Pers dapat memerintahkan MBM Tempo untuk menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023. Hal ini, kata dia, lantaran tidak ada alasan bagi Tempo mengaitkan nama Haji Isam dengan peristiwa yang tak ada hubungannya.
“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan permohonan maaf kepada klien disiarkan di 15 Media Nasional cetak, elektronik danonline masing-masing 2 (dua) kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” pungkasnya. (ebs)
Load more