LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tim Kuasa Hukum Haji Isam
Sumber :
  • IST

Haji Isam Mengadu ke Dewan Pers, Tuntut Media Nasional Minta Maaf

Kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan atau Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers ihwal tulisan opini berjudul  Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, Selasa (22/8/2023). 

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan atau Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers ihwal tulisan opini berjudul  Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, Selasa (22/8/2023). 

Pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Haji Isam dilakukan lantaran keberatan dengan tulisan opini di Majalah Berita Tempo yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam laporanya yang dilaporkan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers tim kuasa hukum Haji Isam secara khusus melaporkan tullisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31. Tim kuasa hukum Haji  Isam juga melaporkan pemberitaam di Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan dan halaman 205 dengan judul Orang Daerah di Lembaga Basah.

“Pelaporan dan pengaduan terhadap Opini dan Pemberitaan Majalah Berita Mingguan TEMPO Edisi 14-20 Agustus 2023 Judul Opini "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK halaman 30 dan 31, dengan berita terkait halaman 202, 203, 204 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan" dan halaman 205 dengan judul Orang Daerah di Lembaga Basah,” kata Junaidi di kantor Dewan Pers yang berada di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga :

Junaidi menerangkan bahwa dilayangkannya laporan MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023 kepada Dewan Pers lantaran tulisan opini dan berita yang berada di halaman 30, 31 dan 202,203, 204 tersebut cenderung lebih bersifat sebagai opini dan tendensius terhadap Haji Isam.

“Tujuannya tampak lebih untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi klien kami di mata pembaca/publik. Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita (narasumber yang diwawancara),” papar Junaidi.

Atas kondisi demikian, Junaidi menegaskan, bahwa MBM Tempo sudah telah mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Dalam konteks pemberitaan ini MBM Tempo mengebaikan pasal 1 kod EtikJurnalistik (KEJ) yang berbunyi: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” papar dia.

Ia menambahkan, MBM Tempo juga melanggar pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Junaidi menekankan bahwa dalam tulisan tersebut MBM Tempo juga tidak memenuhi pasal 3 KEJ.

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelas Junaidi.

Junaidi melanjutkan bahwa dalam tulisan dan beritanya MBM Tempo juga seharusya memperhatikan pasal 10 KEJ. Junaidi pun menyayangkan dalam tulisan dan beritanya di edisi 14-20 Agustus 2023 MBM Tempo mengbaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.

“Poin Verifikasi dan Keberimbangan Berta yang mencakup: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” tutur Junaidi.

Dengan demikian, Junaidi berharap, agar  Dewan Pers menyatakanbahwa Majalah Beria Mingguan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023 khususnya dalam kolom Opini halaman 30 dan 31 serta kolom Berita Terkait pada halaman 202, 203, 204 dan 205 bersalah.

“Karena telah dengan sengaja menyiarkan berita dan cerita yang tendensius yang mencoba mengaitkan klien kami dengan suatu peristiwa lain (seleksi Dirjen di KLHK) yang tidak ada hubungannya dengan klien kami,” tegas dia.

Ia juga meminta, Dewan Pers dapat memerintahkan MBM Tempo untuk menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023. Hal ini, kata dia, lantaran tidak ada alasan bagi Tempo mengaitkan nama Haji Isam dengan peristiwa yang tak ada hubungannya.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan permohonan maaf kepada klien disiarkan di 15 Media Nasional cetak, elektronik danonline masing-masing 2 (dua) kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” pungkasnya. (ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Ada Duel Seru Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Ada Duel Seru Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, ada dua rival berat Megawati Hangestri yang akan saling berduel di laga seru antara Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass.
Lengkap! Daftar Bansos yang Cair November 2024,  Simak Kriteria dan Cara Klaimnya

Lengkap! Daftar Bansos yang Cair November 2024, Simak Kriteria dan Cara Klaimnya

Kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sejumlah bantuan sosial (bansos) bakal cair pada November 2024 ini. Simak kriteria dan cara klaimnya di sini
Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Rajawali Pasundan dan DPUPR Rafabinar Main, Farhan Halim serta Rendy Tamamilang Beraksi

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Rajawali Pasundan dan DPUPR Rafabinar Main, Farhan Halim serta Rendy Tamamilang Beraksi

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 putaran II, di mana hari ini ada Farhan Halim dan Rendy Tamamilang siap beraksi bersama Rajawali Pasundan dan DPUPR Rafabinar.
Lolly Dulu Bela Mati-matian Antonio Dedola daripada Nikita Mirzani, Kini Sosok Ini Ungkap Lolly Pernah Tidur dengan Ayah Tirinya Itu

Lolly Dulu Bela Mati-matian Antonio Dedola daripada Nikita Mirzani, Kini Sosok Ini Ungkap Lolly Pernah Tidur dengan Ayah Tirinya Itu

Nama Antonio Dedola ikut terseret dalam kasus yang menimpa putri sulung Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly.
Vietnam Tatap Serius Piala AFF 2024, Buat Training Camp di Korea Selatan untuk Hadapi Timnas Indonesia

Vietnam Tatap Serius Piala AFF 2024, Buat Training Camp di Korea Selatan untuk Hadapi Timnas Indonesia

Vietnam akan bermain di Grup B Piala AFF 2024 dengan menghadapi Timnas Indonesia, Laos, Myanmad, dan Filipina. 
Legenda Timnas Indonesia Mengaku Rugi Dirinya Tak Dapat Merasakan Dilatih oleh Shin Tae-yong, Ingatkan Para Junior Agar...

Legenda Timnas Indonesia Mengaku Rugi Dirinya Tak Dapat Merasakan Dilatih oleh Shin Tae-yong, Ingatkan Para Junior Agar...

Seorang legenda Timnas Indonesia mengaku rugi dirinya tak bisa merasakan dilatih oleh pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong. Ternyata ini sosok sang legenda.
Trending
Jangan Hiraukan Cibiran Segelintir Kelompok, Rampai Nusantara: Gibran Harus Tetap Fokus Jalankan Tugas Wapres

Jangan Hiraukan Cibiran Segelintir Kelompok, Rampai Nusantara: Gibran Harus Tetap Fokus Jalankan Tugas Wapres

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjalani tugas memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan usai dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024 - 2029 pada 20 Oktober 2024 kemarin.
Teka-teki Pergantian Wakapolri Baru Terkuak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kantongi Nama-nama Kandidat Terkuat

Teka-teki Pergantian Wakapolri Baru Terkuak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kantongi Nama-nama Kandidat Terkuat

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho menjelaskan penggantian Wakapolri masih dalam proses.
Lolly Dulu Bela Mati-matian Antonio Dedola daripada Nikita Mirzani, Kini Sosok Ini Ungkap Lolly Pernah Tidur dengan Ayah Tirinya Itu

Lolly Dulu Bela Mati-matian Antonio Dedola daripada Nikita Mirzani, Kini Sosok Ini Ungkap Lolly Pernah Tidur dengan Ayah Tirinya Itu

Nama Antonio Dedola ikut terseret dalam kasus yang menimpa putri sulung Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly.
Lengkap! Daftar Bansos yang Cair November 2024,  Simak Kriteria dan Cara Klaimnya

Lengkap! Daftar Bansos yang Cair November 2024, Simak Kriteria dan Cara Klaimnya

Kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sejumlah bantuan sosial (bansos) bakal cair pada November 2024 ini. Simak kriteria dan cara klaimnya di sini
Vietnam Tatap Serius Piala AFF 2024, Buat Training Camp di Korea Selatan untuk Hadapi Timnas Indonesia

Vietnam Tatap Serius Piala AFF 2024, Buat Training Camp di Korea Selatan untuk Hadapi Timnas Indonesia

Vietnam akan bermain di Grup B Piala AFF 2024 dengan menghadapi Timnas Indonesia, Laos, Myanmad, dan Filipina. 
Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Ada Duel Seru Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Ada Duel Seru Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, ada dua rival berat Megawati Hangestri yang akan saling berduel di laga seru antara Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass.
Legenda Timnas Indonesia Mengaku Rugi Dirinya Tak Dapat Merasakan Dilatih oleh Shin Tae-yong, Ingatkan Para Junior Agar...

Legenda Timnas Indonesia Mengaku Rugi Dirinya Tak Dapat Merasakan Dilatih oleh Shin Tae-yong, Ingatkan Para Junior Agar...

Seorang legenda Timnas Indonesia mengaku rugi dirinya tak bisa merasakan dilatih oleh pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong. Ternyata ini sosok sang legenda.
Selengkapnya
Viral