tvOnenews.com - Polisi menyatakan menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menambahkan, kesesuaian itu diperoleh hasil keterangan Panji Gumilang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin (7/8). Panji Gumilang mengakui bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya.
"Artinya beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisa transaksi keuangan dari PPATK yang menduga adanya dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.
Dari laporan itu, Polri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
Dua saksi yang diperiksa oleh penyidik berasal dari YPI. Penyidik melakukan penelitian terkait dugaan pola transaksi tidak pidana pencucian uang baik secara struktur ataupun diputarbalikkan maupun dengan cara mencapurkan proses aliran dana.
Load more