Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza kembali bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Majelis hakim berusaha membongkar kode 'keep silent' yang terungkap melalui percakapan Mirza dengan saksi Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis.
Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung menghadirkan 11 saksi memberatkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (8/8/2023).
Hakim Ketua Fahzal Hendri menilai saksi Mirza cukup pandai menyembunyikan sesuatu terkait perkara tersebut.
"Hei Feriandi Mirza kamu itu, pintar berkelit kamu itu ya," kata Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal sebelumnya menanyakan soal hubungan Mirza dengan Maryulis.
"Itukan suadara bilang sama si Maryulis tolong dihubungi itu, terus ajak meeting, silent, silent itu apa?" tanya Fahzal.
"Ada penjelasannya itu yang mulia mohon izin, ada hubungannya penjelasannya. Jadi, pertemuan dengan Huawei dan ZTE tadi itu sudah dimulai dari 10 dan 11 September 2020. Saya belum berposisi sebagai Kepala Divisi Lastmile pada saat itu," kata Mirza.
"Kemudian saya sudah saya sampaikan, bahwa di awalnya PMU ini sudah dilibatkan dalam proses RFI kemudian ternyata saat saya sudah menjabat sebagai Kepala Divisi, ada kebijakan atau arahan dari Pak Anang Latif sebagai pimpinan kami saat itu untuk membentuk tim teknis pendamping Pokja yang lain atau di luar dari PMU tadi," imbuhnya.
Mirsa menjelaskan dirinya meminta bantuan dua orang, Maryulis dan Robby untuk membantu tim pendamping teknis. Oleh karena itu, dia mengatakan kode keep solent itu agar tidak cerita kepada tenaga ahli PMU lainnya.
Dia mengungkapkan terdapat 14 orang tenaga ahli PMU yang sudah terlibat RFI, sementara yang lanjut sampai ke tim pendamping ialah Maryulis dan Robby.
"Saya ngomong (ke Maryulis) adalah terkait karena Maryulis adalah salah satu tenaga ahli PMU yang saya minta membantu tim teknis pendamping Pokja," jelasnya.
Mendengar kesaksian Mirza, Hakim Fahzal lantas mencecar bahwa dua perusahaan Huawei dan ZTE lolos sebagai pemenang tender.
"Nyatanya dua perusahan itu jadi pemenang tender nggak akhirnya?"cecar Fahzal.
"Huawei dan ZTE Iya sebagai pelaksana pemenang tender akhirnya,"jawab Mirza. (lpk/ree)
Load more