Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta Bareskrim Polri agar mempercepat proses hukum tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023).
Untuk itu, dia meminta agar Bareskrim Polri mempercepat proses hukum tindak pidana umum yang kini tengah diproses tim penyidik Bareskrim. Hal ini agar Polri bisa berlanjut memproses tindak pidana lainnya yakni pencucian uang.
"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," jelas dia.
Mahfud menyebut, kasus yang dikenakan kepada Panji Gumilang bukan hanya sekedar penodaan agama. Melainkan, ada laporan-laporan lain.
"Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung, tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," ujar dia.
Diketahui, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia juga dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim.
Saat ini Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Itu terkait penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, dan penodaan agama.
Selain itu Bareskrim juga sudah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji.
Sebagaimana temuan dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan Panji yang mencapai Rp 15 triliun dalam ratusan rekening atas nama pribadi, nama pihak lain, dan ponpes Al-Zaytun. Kasusnya masih tahap penyelidikan. (rpi)
Load more