Aturan perihal penjemputan paksa Panji Gumilang ini merujuk pada Pasal 112 KUHP.
Bunyinya, 'orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya'.
Polisi mengatakan, surat dokter yang diberikan Panji Gumilang tak bisa dibuktikan oleh penyidik.
Maka dari itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua.
Panggilan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama itu dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang.
Pada panggilan kedua tanggal (27/7/2023) lalu, Panji Gumilang mengaku sakit hingga mangkir.
"Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," kata dia.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)
Load more