Rafael Alun Trisambodo Tak Sanggup Penuhi Gugatan Restitusi Kubu David Ozora: Itu Tanggung Jawab Mario Dandy
- Muhammad Bagas-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo berkirim surat saat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/7/2023).
Pada surat yang dikirimkannya dalam dekaman jeruji besi di rumah tahanan (Rutan) KPK, Rafael Alun Trisambodo mengaku enggan menanggung biaya restitusi yang diajukan kubu David Ozora.
Alasan dirinya enggan menanggung biaya restitusi yang diajukan dikarenakan kondisi keuangan keluarga yang tak memadai usai sejumlah aset yang disita pihak KPK.
"Namun, saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesangguapan serta tidak memungkinkan untuk meberikan bantuan dari segi finansial," tulis Rafael pada surat yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo dalam sidang lanjutan tersebut, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo tak dapat mengikuti persidangan lanjutan sang anak terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kendati tak dapat menghadiri persidangan itu, Rafael mengirim surat yang ditulisnya dari balik dingginya jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.
Hal mencengangkan dalam surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo berupa dirinya yang enggan menanggung restitusi yang diajukan kubu David Ozora kepada Mario Dandy Satriyo.
Pernyataan itu dibacakan langsung Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot di depan sidang lanjutan tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Andreas saat membacakan surat dari Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan lanjutan itu, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Rafael Alun Trisambodo Kirim Surat pada Persidangan Lanjutan Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/7/2023).
Pada persidangan lanjutan itu ayah dari Mario Dandy Satriyo yakni Rafael Alun Trisambodo sempat mengirim surat dari rumah tahanan (Rutan) KPK terkait dirinya yang tak dapat hadir mengikuti persidangan sang anak.
Load more