Erick Thohir Tunjuk Rivan Achmad Purwantono Dirut Baru Jasa Raharja
- ANTARA
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Rivan Achmad Purwantono sebagai Direktur Utama baru PT Jasa Raharja menggantikan Budi Rahardjo S.
“Dengan susunan yang baru ini, manajemen IFG berharap PT Jasa Raharja dapat meningkatkan kinerjanya dan memperkuat semangat kolaborasi dengan IFG sebagai holding dan anggota holding lainnya serta para stakeholder lainnya,” ujar Sekretaris Perusahaan Indonesia Financial Group (IFG) BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan, Beko Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis.
Dia menambahkan hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Nomor : SK-202/MBU/06/2021 dan Nomor : 07/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/VI/2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja tanggal 17 Juni 2021.
Segenap jajaran Manajemen PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau yang dikenal dengan Indonesia Financial Group (IFG) BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan mengucapkan terima kasih kepada Budi Rahardjo S. dan Wahyu Wibowo atas segala pencapaian, kerja keras, dan sumbangsih selama memimpin Perusahaan.
Selain itu Menteri BUMN juga menetapkan satu nomenklatur jabatan baru anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja yaitu Direktur Hubungan Kelembagaan.
Munadi Herlambang diangkat untuk menjabat posisi Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja.
Dengan demikian susunan baru Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai berikut :
Direktur Utama: Rivan Achmad Purwantono
Direktur Operasional: Dewi Aryani Suzana
Direktur Keuangan: Myland
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi: Amos Sampetoding
Direktur SDM & Umum: Rubi Handojo
Direktur Hubungan Kelembagaan: Munadi Herlambang (act/ant)
Load more