Sementara itu, Koordinator Umum Forum Solidaritas Dharma Ayu (FSODA), Urip, mengatakan, ia diminta menjadi saksi M. Ihsan terhadap pelaporan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Selain M. Ihsan, tambah Urip, ia pun diminta untuk menjadi saksi Ken Setiawan yang juga melaporkan pasal yang sama terhadap Panji Gumilang.
"Saya dimintai untuk menjadi saksi atas nama M. Ihsan, terhadap Panji Gumilang, terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Satu lagi saksi pelaporan atas nama Ken Setiawan, yang melaporkan juga Panji Gumilang dengan pasal yang sama," ungkapnya.
Selama diperiksa menjadi saksi, Urip menjelaskan, ia diberi sekitar 25 pertanyaan, terkait pernyataan Panji Gumilang di media sosial maupun media mainstream. Urip diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri, karena pernah melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Al Zaytun.
"Kurang lebih ada 25 pertanyaan, menyangkut konten-konten dan video yang sudah tersebar di media mainstream atau di media internet lainnya, terkait statmen Panji Gumilang yang diduga menyalahi Akidah, Kami dari Forum Solidaritas Dharma Ayu, yang didalamnya terdiri dari 13 organisasi LSM dan Ormas, kebetulan pada saat itu sudah melakukan aksi unras ke Al-Zaytun," terangnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu dan di Bareskrim Polri, Jakarta.(oro/chm)
Load more