Bareskrim Polri Sita Kantor dan Ruko Milik PT DSI Terkait Kasus Penipuan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com -Â Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) atas kasus dugaan penipuan atau fraud.
Aset yang disita yaitu 2 Kantor PT DSI (Unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak penyitaan terhadap kantor PT DSI dilakukan pada Rabu (18/2).
Penyitaan ini juga dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.
"Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA," katanya, Jumat (20/2/2026).
Pelaksanaan penyitaan dilaksanakan dengan pemasangan Stiker yang dipasang di pintu masuk kedua unit Kantor tersebut.
Selain itu, Ade mengungkapkan, bahwa tim penyidik kembali melaksanakan tindakan penyitaan terhadap 1 unit kantor PT DSI (Unit B) yang berada di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik PT yang terafiliasi dengan PT DSI.
"Tindakan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.," ungkapnya.
Ade menuturkan, tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
Sekedar informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Mery Yuniarni (MY)selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Adapun mengenai kasus ini, PT DSI melakukan penipuan dengan membuat proyek fiktif yang memakai data penerima investasi (Borrower).
Akibatnya, sudah ada 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.(aha/raa)
Load more