"Karena bisa jadi kelompok yang lain berpihak ke kelompok ini, kita harga pendapat MUI dengan pendapatnya, tentu itu bagian dari pendapat MUI, tapi kan banyak kelompok lain yang berbeda juga," tandasnya.
"Jangan kemudian negara mengistimewakan, mengambil pendapat secara resmi menjadi pendapat negara, Negara pendapatnya biasa pada konstitusi," ujarnya.
M. Isnur selaku Ketua YLBHI buka suara soal kasus Panji Gumilang.
Ia pun berpesan terhadap institusi Kepolisian, seharusnya Polisi kalau masih mau Taat Hukum, masih mau taat konstitusi.
"Mau disebut sebagai tanda kutip ya Pendapat hukum, pendapat Pancasila, harusnya dia konsisten untuk mendapat hukum konstitusi ini disitu kami berpendapat," kata M. Isnur.
Kemudian, Ketua YLBHI ini mengungkapkan bahwa sikap LBH selama ini konsisten seperti perkara Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (Mantan Gubernur DKI) dan Lia Aminuddin atau Lia Eden sang pemimpin kelompok Salamullah dan Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara).
"Kami juga berpendapat dan membela hak konstitusinya, tapi di urusan yang lain kami di zaman Ahok, kami gugat penggusurannya, LBH Bandung bagian dari YLBHI menggugat Al-Zaytun ketika misalnya ada phk guru-gurunya," tegasnya. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more