YLBHI Buka Suara soal Kasus Panji Gumilang, Tolak Kriminalisasi: Setiap Orang Bebas Meyakini Agama Kepercayaannya
- Istimewa
"Dan bagian setiap warga negara seperti Panji Gumilang, bebas meyakini dan menjalankan apa yang dia yakini," tuturnya.
Adapun soal ada upaya kriminalisasi dan upaya pemidanaan terhadap orang yang menjalan agama keyakinannya, menurut M. Isnur hal itu adalah bagian dari pelanggaran konstitusi.
Ditanya soal syariat yang diajarkan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun kepada santri-santrinya dan pernyataan menyimpang soal Alquran.
"Perbedaan itu bagian dari rahmat, bagian dari kebhinekaan, kita sejak awal sepakat Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu dalam tujuan," jelas M. Isnur.
Menurutnya, hal itu melanggar prinsip paling dasar dari bernegara, ketika Negara memaksa orang mempidana orang yang berbeda.
"Berbeda-beda di setiap tempat dimana-mana, jadi setiap Agama ada perbedaan," ujarnya.
Terkait pendapat MUI (Majelis Ulama Indonesia, M. Isnur mengaku bahwa ketika Negara mengambil satu pendapat masyarakat, dia akan menjadi diskriminatif.
"Karena bisa jadi kelompok yang lain berpihak ke kelompok ini, kita harga pendapat MUI dengan pendapatnya, tentu itu bagian dari pendapat MUI, tapi kan banyak kelompok lain yang berbeda juga," tandasnya.
"Jangan kemudian negara mengistimewakan, mengambil pendapat secara resmi menjadi pendapat negara, Negara pendapatnya biasa pada konstitusi," ujarnya.![]()
M. Isnur selaku Ketua YLBHI buka suara soal kasus Panji Gumilang.
Ia pun berpesan terhadap institusi Kepolisian, seharusnya Polisi kalau masih mau Taat Hukum, masih mau taat konstitusi.
"Mau disebut sebagai tanda kutip ya Pendapat hukum, pendapat Pancasila, harusnya dia konsisten untuk mendapat hukum konstitusi ini disitu kami berpendapat," kata M. Isnur.
Kemudian, Ketua YLBHI ini mengungkapkan bahwa sikap LBH selama ini konsisten seperti perkara Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (Mantan Gubernur DKI) dan Lia Aminuddin atau Lia Eden sang pemimpin kelompok Salamullah dan Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara).
"Kami juga berpendapat dan membela hak konstitusinya, tapi di urusan yang lain kami di zaman Ahok, kami gugat penggusurannya, LBH Bandung bagian dari YLBHI menggugat Al-Zaytun ketika misalnya ada phk guru-gurunya," tegasnya. (ind)
Load more