Menurutnya, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan bukti-bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Dia mengatakan hasil tersebut akan menentukan soal gelar perkara kasus untuk menetapkan tersangka.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," jelasnya.
Dia mengatakan barang bukti yang diteliti adalah tangkapan layar dari konten-konten Panji Gumilang di media sosial.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tegasnya.
Seperti diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) lalu.
Seusai pemeriksaan Panji Gumilang, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuandhani Rahardjo Puro resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Load more