Selain itu, pimpinan MPR RI juga menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 398/G/2022/PTUN.JKT tanggal 3 Mei 2023 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tersebut.
"Kami juga menghormati langkah DPD RI yang mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut, dan sudah diterima Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 17 Mei 2023. Karena itu, pada prinsipnya, Pimpinan MPR RI mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR R dari Unsur DPD RI tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan," katanya menegaskan. (ant/ebs)
Load more