Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat (7/7/2023), tuntut tunda RUU Kesehatan.
Puluhan massa aksi yang turun ke jalan mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Omnibus Law sektor Kesehatan.
"Setelah melakukan berbagai aspirasi dan masukan kepada DPR RI, kenyataannya hanya menutup kuping dan di tanggapi secara normatif. Menurutnya Transparansi yang mengarah kepada publik, dilakukan hanya sebatas formalitas saja. Salah satunya draft RUU Omnibus Kesehatan yang ditetapkan pada rapat kerja tanggal 19 Mei 2023 yang tidak transparan, padahal draft tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan," kata peserta demo.
Adapun poin krusial dan mendasar yang tidak berpihak kepada masyarakat, dimana inti utamanya dalam menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menjawab tantangan kesehatan masyarakat di masa mendatang.
"Apabila pemerintah benar-benar berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia, seharusnya RUU Kesehatan ini hadir dengan substansi yang konkrit, melalui pengendalian atas hal-hal yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat, dapat memastikan masyarakat hidup sehat, tetap sehat, dan bertambah sehat. Seperti halnya terkait produk zat adiktif rokok yang meliputi kawasan tanpa rokok, iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Tidak lupa juga terkait aspek lingkungan sebagai penyebab masalah kesehatan masyarakat di tengah masalah kerusakan lingkungan dan isu perubahan serta krisis iklim yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia", lanjut mereka.
RUU Omnibus Kesehatan ini juga tidak memberikan kepastian adanya dukungan anggaran setelah adanya penghapusan Mandatory Spending. Tentu hal ini kontradiktif dengan wacana perbaikan dan penguatan sistem kesehatan nasional.
Upaya tersebut menunjukkan pemerintah tidak bertanggung jawab untuk menjamin dan memastikan tersedianya pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, terealisasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil serta berdaya guna menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, seperti yang tercantum pada UU no. 36 tahun 2009.
Atas pengesahan RUU Kesehatan, kami AOMKI, IYCTC, dan organisasi masyarakat sipil, menuntut :
1. Pemerintah dan DPR RI untuk mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna selama penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan, membuka kepada publik naskah terbaru RUU Kesehatan serta memberikan penjelasan terhadap masukan-masukan yang sudah diberikan sebelumnya.
2. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU Omnibus Kesehatan sampai dengan terdapat pengaturan determinan kesehatan, seperti lingkungan dan pengendalian zat adiktif rokok secara konkrit serta meningkatkan anggaran dalam mandatory spending dalam RUU Omnibus Kesehatan. (jul)
Load more