Cerita Brigjen Endar Priantoro Batal Bertemu Pimpinan KPK Usai Kembali Jabat Direktur Penyelidikan
- Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 Kapolri mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas polemik tersebut, Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia.
Meski begitu, Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya. (ant/nsi)
Load more